Hubungan antara Sumber Hukum Islam Dengan Sumber Hukum Agama NonIslam

AL ISLAM dan KEMUHAMMADIYAHAN

T6-6 Koneksi Antar Materi

Hubungan antara Sumber Hukum Islam Dengan Sumber Hukum Agama NonIslam

 


Hukum merupakan suatu sistem aturan yang mengatur perilaku manusia dalam suatu masyarakat. Dalam konteks agama, sumber hukum berperan penting dalam membentuk dan mengatur tata tertib kehidupan umat (Rahmawati dkk, 2022). Islam dan agama-agama non-Islam memiliki sumber hukum masing-masing yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan ajaran agama dan mengatur kehidupan beragama umatnya. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai kaitan antara sumber hukum Islam dan sumber hukum agama non-Islam, dengan penekanan pada persamaan, perbedaan, dan elemen yang saling mempengaruhi.

a.      Sumber Hukum Islam

Pada dasarnya hukum Islam itu bersumber dari al-Qur’an, selanjutnya diperjelas secara lebih detail melalui sunnah atau hadis Nabi Muhammad Sumber hukum dalam Islam terutama bersumber dari Al-Quran, Hadis, Ijma (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi). Dan jumhur ulama telah sepakat bahwa empat hal ini dapat digunakan sebagai dalil, juga sepakat bahwa urutan penggunaan dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut: pertama al-Quran, kedua assunah, ketiga ijma, dan keempat qiyas. Yakni bila ditemukan suatu kejadian, pertama kali dicari hukumnya dalam al-Quran, dan bila hukumnya ditemukan maka harus dilaksanakan. Bila dalam al-Quran tidak ditemukan maka harus dicari ke dalam sunah. Bila dalam sunah juga tidak ditemukan maka harus dilihat, apakah para mujtahid telah sepakat tentang hukum dari kejadian tersebut, dan bila tidak ditemukan juga, maka harus berijtihad mengenai hukum atas kejadian itu dengan mengkiaskan kepada hukum yang memiliki nash (Sulistiani Siska Lis, 2018).

Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang diyakini sebagai wahyu langsung dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Quran berisi pedoman dan ajaran agama, serta aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Al-Qur’an dijadikan sumber hukum Islam mengindikasikan bahwa agama Islam menghendaki agar sifat-sifat yang tercantum dalam ajaran dan kenetuan yang mengatur perilaku manusia dalam al-Qur’an diterapkan dalam waktu dan kondisi yang tepat (Ridwan dkk, 2021).

 Selain itu, Sunnah Rasulullah meliputi perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad yang dicatat dalam hadis. Sunnah menjadi pedoman dalam menafsirkan dan mengaplikasikan ajaran Al-Quran. Hadits atau Sunnah merupakan sumber hukum Islam kedua memiliki peranan yang penting setelah al-Qur’an. Hadis membantu menjelaskan dan menginterpretasikan ajaran Al-Quran dalam konteks kehidupan sehari-hari. Selain itu, Ijma (kesepakatan ulama) juga dianggap sebagai sumber hukum yang memiliki kekuatan otoritatif. Ijma terbentuk melalui proses konsensus ulama terkemuka mengenai suatu masalah hukum. Sudah menjadi kesepakatan ulama bahwa hasil ijtihad juga sebagai sumber hukum. Hasil ijtihad para ulama bisa dijadikan rujukan untuk menetapkan keputusan hukum, sehingga dalam Islam hasil ijtihad menjadi salah satu sumber hukum. Adapun ijtihad tersebut berfungsi sebagai metode dalam penerapan hukum (Ridwan dkk, 2021). Qiyas (analogi) merupakan metode deduktif yang digunakan untuk menarik hukum dari Al-Quran dan Hadis ketika tidak ada ketentuan yang secara langsung mengatur masalah tertentu. Qiyas melibatkan membandingkan kasus baru dengan kasus-kasus yang telah diatur dalam Al-Quran dan Hadis untuk menentukan hukum yang relevan (Sulistiani Siska Lis, 2018).

b.      Sumber Hukum Agama Non-Islam

Agama-agama non-Islam, seperti Kristen, Hindu, Buddha, dan Yahudi, memiliki sumber hukum yang berbeda-beda. Namun, umumnya mereka mengandalkan teks suci sebagai sumber utama hukum agama mereka. Misalnya, agama Kristen memiliki Alkitab sebagai sumber utama hukum dan ajaran agama. Alkitab terdiri dari Perjanjian Lama yang mencakup kitab-kitab Taurat, Mazmur, dan Kitab Nabi-nabi, serta Perjanjian Baru yang berisi Injil dan surat-surat rasul. Umat Kristen memandang Alkitab sebagai otoritas tertinggi yang mengatur kehidupan beragama dan memberikan arahan moral dan etika (Winowa’a dan Marbun, 2023).

Selain itu, Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara (tata Negara). Agama Hindu memiliki Veda, yaitu kumpulan tulisan suci yang menjadi sumber utama hukum dan ajaran agama Hindu. Veda terdiri dari empat kitab yang disebut Rigveda, Samaveda, Yajurveda, dan Atharvaveda. Umat Hindu menganggap Veda sebagai otoritas yang mengatur tata tertib kehidupan dan peribadatan mereka. Selain itu, Smriti (sastra) juga memiliki peran penting sebagai sumber hukum. Smriti berisi kitab-kitab hukum, seperti Manusmriti (Manava Dharma Shastra), yang memberikan panduan mengenai etika, tata cara hidup, dan hukum (Tristaningrat, 2019).

1.      Kaitan dan Persamaan

Meskipun sumber hukum Islam dan sumber hukum agama non-Islam memiliki perbedaan dalam bentuk, isi, dan ajarannya, terdapat beberapa persamaan dan kaitan yang dapat ditemukan di antara keduanya.

a)   Etika dan moral: Baik Islam maupun agama-agama non-Islam memiliki prinsip etika dan moral yang mengatur perilaku umatnya. Misalnya, nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, kasih sayang, dan pengampunan ditemukan dalam ajaran Islam, Kristen, Hindu, dan agama-agama lainnya.

b) Prinsip keadilan: Keadilan adalah elemen yang penting dalam hukum agama manapun. Sumber-sumber hukum baik Islam maupun agama-agama non-Islam berusaha untuk mendorong keadilan dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

c)  Perlindungan hak asasi manusia: Keduanya memiliki tujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan mendorong kesejahteraan umatnya. Konsep hak asasi manusia seperti hak hidup, kebebasan beragama, dan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif ditemukan dalam sumber hukum Islam dan sumber hukum agama non-Islam.

2.      Pengaruh Timbal Balik.

Sumber hukum Islam dan sumber hukum agama non-Islam saling mempengaruhi dalam beberapa cara:

a)  Interaksi sosial: Dalam masyarakat yang heterogen secara agama, pengaruh agama dan hukumnya dapat berdampak pada interaksi sosial antarumat berbeda agama. Prinsip dan nilai yang ditekankan dalam agama masing-masing dapat membentuk pandangan umum tentang keadilan, toleransi, dan persatuan.

b)   Perbandingan Hukum: Adanya perbandingan antara hukum Islam dan hukum agama non-Islam dapat menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam tentang persamaan dan perbedaan di antara keduanya. Studi perbandingan hukum agama dapat memperkaya wawasan tentang bagaimana agama-agama memandang dan mengatur aspek-aspek tertentu kehidupan.

Meskipun sumber hukum Islam dan sumber hukum agama non-Islam berbeda dalam bentuk, isi, dan ajarannya, tetapi memiliki peran yang signifikan dalam mengatur kehidupan beragama umatnya. Etika, moral, prinsip keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan elemen yang ditemukan baik dalam Islam maupun agama-agama non-Islam. Selain itu, sumber hukum agama juga saling mempengaruhi melalui interaksi sosial dan perbandingan hukum. Dalam masyarakat yang multikultural, pemahaman tentang kaitan antara sumber hukum Islam dan sumber hukum agama non-Islam dapat berkontribusi pada kerukunan dan saling pengertian antar umat beragama. Memahami hubungan antara sumber hukum Islam dan sumber hukum agama non-Islam dapat membantu meningkatkan pemahaman dan toleransi antara umat beragama yang berbeda.

 

Referensi

Rahmawati Riza, dkk. 2022. Bimbingan  Mahasiswa untuk  Mewujudkan  Generasi  Muda Taat Hukum dan Agama. Journal of Community Service and Engagement (JOCOSAE)Vol. 2, No. 2.

Ridwan Muanif, dkk. 2021. Sumber-Sumber Hukum Islam dan Implementasinya (Kajian Deskriptif Kualitatif Tentang Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’). Journal of Islamic Studies Vol. 1 No. 2.

Sulistiani Siska Lis. 2018. Perbandingan Sumber Hukum Islam. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.1 No.1.

Tristaningrat Made A.N. 2019. Manawa Dharmasãstra (Kitab Hukum Hindu) dalam Fungsi Memperkuat Konsep Egalitarian di Masyarakat. Jurnal Hukum Agama Hindu. Vol 3, No 1.

Winowa’a Nasrani dan Marbun Ronaully. 2023. Korelasi Iman Dan Perbuatan Menurut Yakobus 2:26 Dan Implikasinya Bagi Orang Kristen. Jurnal Teologi Injili dan Pendidikan Agama. Vol.1, No.3.

https://ejurnal.stpkat.ac.id/index.php/jutipa/article/view/114/117

 


Komentar

Postingan Populer