Hubungan antara Sumber Hukum Islam Dengan Sumber Hukum Agama NonIslam
AL ISLAM dan
KEMUHAMMADIYAHAN
T6-6
Koneksi Antar Materi
Hubungan antara Sumber Hukum Islam Dengan Sumber Hukum Agama
NonIslam
Hukum
merupakan suatu sistem aturan yang mengatur perilaku manusia dalam suatu
masyarakat. Dalam konteks agama, sumber hukum berperan penting dalam membentuk
dan mengatur tata tertib kehidupan umat (Rahmawati
dkk, 2022). Islam dan agama-agama non-Islam memiliki sumber hukum
masing-masing yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan ajaran agama dan
mengatur kehidupan beragama umatnya. Dalam
artikel ini, akan dibahas mengenai kaitan antara sumber hukum Islam dan sumber
hukum agama non-Islam, dengan penekanan pada persamaan, perbedaan, dan elemen
yang saling mempengaruhi.
a.
Sumber Hukum Islam
Pada
dasarnya hukum Islam itu bersumber dari al-Qur’an,
selanjutnya diperjelas secara lebih detail melalui sunnah atau hadis Nabi Muhammad Sumber hukum dalam Islam
terutama bersumber dari Al-Quran, Hadis, Ijma (kesepakatan ulama), dan Qiyas
(analogi). Dan jumhur ulama telah sepakat
bahwa empat hal ini dapat digunakan sebagai dalil, juga sepakat bahwa urutan penggunaan dalil-dalil tersebut adalah sebagai
berikut: pertama al-Quran, kedua assunah, ketiga ijma, dan keempat qiyas. Yakni
bila ditemukan suatu kejadian, pertama kali dicari
hukumnya dalam al-Quran, dan bila hukumnya ditemukan maka harus dilaksanakan. Bila dalam al-Quran tidak ditemukan
maka harus dicari ke dalam sunah. Bila
dalam sunah juga tidak ditemukan maka harus dilihat, apakah para mujtahid telah sepakat tentang hukum dari kejadian tersebut, dan
bila tidak ditemukan juga, maka harus berijtihad
mengenai hukum atas kejadian itu dengan mengkiaskan kepada hukum yang memiliki nash (Sulistiani Siska Lis, 2018).
Al-Quran
adalah kitab suci umat Islam yang diyakini sebagai wahyu langsung dari Allah
SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Quran berisi pedoman dan ajaran agama, serta
aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Al-Qur’an dijadikan sumber
hukum Islam mengindikasikan bahwa
agama Islam menghendaki agar sifat-sifat yang tercantum dalam ajaran dan kenetuan yang mengatur
perilaku manusia dalam al-Qur’an
diterapkan dalam waktu dan kondisi yang tepat (Ridwan dkk, 2021).
Selain itu, Sunnah Rasulullah meliputi perkataan,
perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad yang dicatat dalam hadis. Sunnah
menjadi pedoman dalam menafsirkan dan mengaplikasikan ajaran Al-Quran. Hadits
atau Sunnah merupakan sumber hukum Islam kedua memiliki
peranan yang penting setelah al-Qur’an. Hadis
membantu menjelaskan dan menginterpretasikan ajaran Al-Quran dalam konteks
kehidupan sehari-hari. Selain itu, Ijma (kesepakatan ulama) juga dianggap
sebagai sumber hukum yang memiliki kekuatan otoritatif. Ijma terbentuk melalui
proses konsensus ulama terkemuka mengenai suatu masalah hukum. Sudah
menjadi kesepakatan ulama bahwa hasil ijtihad juga sebagai sumber hukum. Hasil ijtihad para ulama
bisa dijadikan rujukan untuk menetapkan
keputusan hukum, sehingga dalam Islam hasil
ijtihad menjadi salah satu sumber hukum. Adapun ijtihad tersebut berfungsi sebagai metode dalam
penerapan hukum (Ridwan dkk, 2021). Qiyas (analogi) merupakan metode
deduktif yang digunakan untuk menarik hukum dari Al-Quran dan Hadis ketika
tidak ada ketentuan yang secara langsung mengatur masalah tertentu. Qiyas
melibatkan membandingkan kasus baru dengan kasus-kasus yang telah diatur dalam
Al-Quran dan Hadis untuk menentukan hukum yang relevan (Sulistiani Siska Lis, 2018).
b.
Sumber Hukum Agama Non-Islam
Agama-agama non-Islam, seperti
Kristen, Hindu, Buddha, dan Yahudi, memiliki sumber hukum yang berbeda-beda.
Namun, umumnya mereka mengandalkan teks suci sebagai sumber utama hukum agama
mereka. Misalnya, agama Kristen memiliki Alkitab sebagai
sumber utama hukum dan ajaran agama. Alkitab terdiri dari Perjanjian Lama yang
mencakup kitab-kitab Taurat, Mazmur, dan Kitab Nabi-nabi, serta Perjanjian Baru
yang berisi Injil dan surat-surat rasul. Umat Kristen memandang Alkitab sebagai
otoritas tertinggi yang mengatur kehidupan beragama dan memberikan arahan moral dan etika (Winowa’a dan Marbun,
2023).
Selain itu, Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara (tata Negara). Agama
Hindu memiliki Veda, yaitu kumpulan tulisan suci yang menjadi sumber utama
hukum dan ajaran agama Hindu. Veda terdiri dari empat kitab yang disebut
Rigveda, Samaveda, Yajurveda, dan Atharvaveda. Umat Hindu menganggap Veda sebagai
otoritas yang mengatur tata tertib kehidupan dan peribadatan mereka. Selain itu, Smriti (sastra) juga memiliki
peran penting sebagai sumber hukum. Smriti berisi kitab-kitab hukum, seperti
Manusmriti (Manava Dharma Shastra), yang memberikan panduan mengenai etika,
tata cara hidup, dan hukum (Tristaningrat, 2019).
1.
Kaitan dan
Persamaan
Meskipun sumber hukum Islam dan
sumber hukum agama non-Islam memiliki perbedaan dalam bentuk, isi, dan
ajarannya, terdapat beberapa persamaan dan kaitan yang dapat ditemukan di
antara keduanya.
a) Etika dan moral: Baik Islam maupun agama-agama
non-Islam memiliki prinsip etika dan moral yang mengatur perilaku umatnya.
Misalnya, nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, kasih sayang, dan
pengampunan ditemukan dalam ajaran Islam, Kristen, Hindu, dan agama-agama
lainnya.
b) Prinsip keadilan: Keadilan adalah elemen yang
penting dalam hukum agama manapun. Sumber-sumber hukum baik Islam maupun
agama-agama non-Islam berusaha untuk mendorong keadilan dalam berbagai aspek
kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
c) Perlindungan hak asasi manusia: Keduanya memiliki
tujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan mendorong kesejahteraan umatnya.
Konsep hak asasi manusia seperti hak hidup, kebebasan beragama, dan
perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif ditemukan dalam sumber hukum Islam
dan sumber hukum agama non-Islam.
2.
Pengaruh Timbal Balik.
Sumber hukum Islam dan sumber
hukum agama non-Islam saling mempengaruhi dalam beberapa cara:
a) Interaksi sosial: Dalam masyarakat yang heterogen
secara agama, pengaruh agama dan hukumnya dapat berdampak pada interaksi sosial
antarumat berbeda agama. Prinsip dan nilai yang ditekankan dalam agama
masing-masing dapat membentuk pandangan umum tentang keadilan, toleransi, dan
persatuan.
b) Perbandingan Hukum: Adanya perbandingan antara hukum Islam dan hukum agama non-Islam dapat menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam tentang persamaan dan perbedaan di antara keduanya. Studi perbandingan hukum agama dapat memperkaya wawasan tentang bagaimana agama-agama memandang dan mengatur aspek-aspek tertentu kehidupan.
Meskipun sumber hukum Islam dan sumber hukum
agama non-Islam berbeda dalam bentuk, isi, dan ajarannya, tetapi memiliki peran yang signifikan dalam mengatur
kehidupan beragama umatnya. Etika, moral, prinsip keadilan, dan perlindungan
hak asasi manusia merupakan elemen yang ditemukan baik dalam Islam maupun
agama-agama non-Islam. Selain itu, sumber hukum agama juga saling mempengaruhi
melalui interaksi sosial dan perbandingan hukum. Dalam masyarakat yang
multikultural, pemahaman tentang kaitan antara sumber hukum Islam dan sumber
hukum agama non-Islam dapat berkontribusi pada kerukunan dan saling pengertian
antar umat beragama. Memahami hubungan antara sumber hukum Islam dan sumber
hukum agama non-Islam dapat membantu meningkatkan pemahaman dan toleransi
antara umat beragama yang berbeda.
Referensi
Rahmawati Riza, dkk. 2022. Bimbingan Mahasiswa untuk Mewujudkan
Generasi Muda Taat Hukum dan
Agama. Journal of Community Service and Engagement (JOCOSAE)Vol. 2, No.
2.
Ridwan Muanif, dkk. 2021. Sumber-Sumber
Hukum Islam dan Implementasinya (Kajian Deskriptif Kualitatif Tentang
Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’). Journal of Islamic Studies Vol. 1
No. 2.
Sulistiani Siska Lis. 2018. Perbandingan
Sumber Hukum Islam. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.1 No.1.
Tristaningrat Made A.N. 2019. Manawa
Dharmasãstra (Kitab Hukum Hindu) dalam Fungsi Memperkuat Konsep Egalitarian di
Masyarakat. Jurnal Hukum Agama Hindu. Vol 3, No 1.
Winowa’a Nasrani dan Marbun Ronaully. 2023. Korelasi Iman
Dan Perbuatan Menurut Yakobus 2:26 Dan Implikasinya Bagi Orang Kristen. Jurnal
Teologi Injili dan Pendidikan Agama. Vol.1, No.3.
https://ejurnal.stpkat.ac.id/index.php/jutipa/article/view/114/117
Komentar
Posting Komentar